Abstrak


PENILAIAN KECUKUPAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PID.SUS/2023/PN LBB)


Oleh :
Revi Prasetyarini - E0022404 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecukupan alat bukti dalam membuktikan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta mengetahui penilaian hakim terhadap kebenaran keterangan saksi yang saling bertentangan dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode silogisme deduktif untuk memperoleh kesimpulan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat berupa visum et repertum belum mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP karena tidak memiliki persesuaian yang memadai dan kekuatan pembuktian yang cukup. Penilaian hakim terhadap kebenaran keterangan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan persesuaian antar keterangan saksi, kesesuaiannya dengan alat bukti lain, alasan saksi memberikan keterangan, serta faktor-faktor yang memengaruhi kredibilitas saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP. Pertentangan keterangan yang tidak dapat dipersesuaikan menyebabkan hakim tidak memperoleh keyakinan mengenai kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa diputus bebas berdasarkan asas in dubio pro reo.