Abstrak
PENILAIAN KECUKUPAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PID.SUS/2023/PN LBB)
Oleh :
Revi Prasetyarini - E0022404 - Fak. Hukum
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kecukupan alat bukti dalam membuktikan tindak
pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta mengetahui penilaian hakim
terhadap kebenaran keterangan saksi yang saling bertentangan dalam Putusan
Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang
digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui
studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan
metode silogisme deduktif untuk memperoleh kesimpulan hukum. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa
keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat berupa visum et repertum
belum mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP karena tidak memiliki persesuaian yang
memadai dan kekuatan pembuktian yang cukup. Penilaian
hakim terhadap kebenaran keterangan saksi dilakukan dengan mempertimbangkan
persesuaian antar keterangan saksi, kesesuaiannya dengan alat bukti lain,
alasan saksi memberikan keterangan, serta faktor-faktor yang memengaruhi
kredibilitas saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP.
Pertentangan keterangan yang tidak dapat dipersesuaikan menyebabkan hakim tidak
memperoleh keyakinan mengenai kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa diputus
bebas berdasarkan asas in dubio pro reo.