Abstrak


PEMBADANAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN NON-PROFIT DALAM REGULASI BADAN BANK TANAH SEBAGAI INSTRUMEN PENYEDIAAN TANAH PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH


Oleh :
Erlisa Akhlakul Karimah - T312202011 - Fak. Hukum

Penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia masih menghadapi permasalahan struktural berupa ketimpangan penguasaan tanah, keterbatasan ketersediaan lahan, serta belum optimalnya tata kelola kelembagaan di bidang pertanahan. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, negara membentuk Badan Bank Tanah sebagai instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan tanah. Namun demikian, dalam pengaturan dan implementasinya masih terdapat persoalan terkait belum optimalnya penerapan asas transparansi, akuntabilitas, dan non-profit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis pembentukan Badan Bank Tanah, mengkaji eksistensi dan implementasi asas transparansi, akuntabilitas, dan non-profit dalam regulasi serta praktiknya, serta merumuskan konstruksi pembadanan asas-asas tersebut dalam penyediaan tanah bagi perumahan MBR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, historis, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) secara filosofis, pembentukan Badan Bank Tanah berlandaskan pada konsep Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial tanah dalam kerangka negara kesejahteraan, namun belum sepenuhnya terinternalisasi dalam desain kelembagaan yang operasional; (2) secara normatif, asas transparansi, akuntabilitas, dan non-profit telah diakui, namun implementasinya belum terintegrasi secara sistematis dalam seluruh tahapan pengelolaan tanah; (3) terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap fungsi sosial tanah; dan (4) terdapat disharmoni kelembagaan serta potensi tumpang tindih kewenangan yang mempengaruhi efektivitas Badan Bank Tanah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan model konstruksi pembadanan asas transparansi, akuntabilitas, dan non-profit yang terintegrasi dalam desain kewenangan dan tata kelola Badan Bank Tanah, melalui penguatan sistem pengawasan, mekanisme transparansi berbasis sistem informasi pertanahan, serta pengaturan distribusi tanah yang berorientasi pada keadilan sosial. Model ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Badan Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah bagi perumahan MBR secara adil, transparan, dan berkelanjutan.