;

Abstrak


Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online di Indonesia Ditinjau dengan Teori Kepastian Hukum


Oleh :
Vonny Rosali Nicolas - S362302026 - Fak. Hukum

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk munculnya praktik prostitusi online sebagai bentuk kejahatan berbasis digital. Prostitusi online dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, aplikasi percakapan, dan platform digital lainnya yang mempermudah transaksi jasa seksual secara tersembunyi. Penelitian ini penting dilakukan karena masih terdapat perbedaan hasil penelitian terdahulu yang lebih banyak berfokus pada pertanggungjawaban pidana mucikari atau penyedia layanan prostitusi online, sementara kajian mengenai kepastian hukum terhadap seluruh pelaku dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang masih relatif terbatas. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat mengisi kekosongan kajian (research gap) sekaligus memberikan rekomendasi bagi pembaruan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap prostitusi online menurut hukum pidana positif di Indonesia, serta mengkaji kepastian hukum terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, serta hasil penelitian yang relevan, serta menggunakan pengaturan negara lain yang akan dijadikan sebagai perbandingan dengan Indonesia. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap prostitusi online di Indonesia masih bersifat terfragmentasi karena pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memiliki regulasi khusus yang komprehensif. Ditinjau dari teori penegakan hukum, penegakan hukum terhadap prostitusi online belum berjalan optimal karena dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta faktor masyarakat dan budaya. Selain itu, hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap pelaku menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum sepenuhnya tercapai karena masih terdapat norma yang multitafsir, khususnya terkait unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana dan perumusan norma yang lebih jelas guna menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online di Indonesia.