Abstrak
Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Prostitusi Online di Indonesia Ditinjau dengan Teori Kepastian Hukum
Oleh :
Vonny Rosali Nicolas - S362302026 - Fak. Hukum
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi berbagai aspek
kehidupan masyarakat, termasuk munculnya praktik prostitusi online sebagai bentuk kejahatan
berbasis digital. Prostitusi online dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial,
aplikasi percakapan, dan platform digital lainnya yang mempermudah transaksi jasa seksual
secara tersembunyi. Penelitian ini penting dilakukan karena masih terdapat perbedaan hasil
penelitian terdahulu yang lebih banyak berfokus pada pertanggungjawaban pidana mucikari
atau penyedia layanan prostitusi online, sementara kajian mengenai kepastian hukum terhadap
seluruh pelaku dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
masih relatif terbatas. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat mengisi kekosongan
kajian (research gap) sekaligus memberikan rekomendasi bagi pembaruan hukum pidana di
Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap prostitusi
online menurut hukum pidana positif di Indonesia, serta mengkaji kepastian hukum terhadap
pelaku berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, serta hasil penelitian yang
relevan, serta menggunakan pengaturan negara lain yang akan dijadikan sebagai perbandingan
dengan Indonesia.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap
prostitusi online di Indonesia masih bersifat terfragmentasi karena pengaturannya tersebar
dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memiliki regulasi khusus yang
komprehensif. Ditinjau dari teori penegakan hukum, penegakan hukum terhadap prostitusi
online belum berjalan optimal karena dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak
hukum, sarana dan prasarana, serta faktor masyarakat dan budaya. Selain itu, hasil penelitian
kedua menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap pelaku menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum
sepenuhnya tercapai karena masih terdapat norma yang multitafsir, khususnya terkait unsur
kesusilaan dan pencemaran nama baik, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam
penerapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana dan perumusan
norma yang lebih jelas guna menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum
terhadap tindak pidana prostitusi online di Indonesia.