Abstrak


Pelaksanaan Eksekusi Denda Tilang Perkara Pelanggaran Lalu-Lintas oleh Kejaksaan Negeri Surakarta


Oleh :
Viona Damayanti - E0019420 - Fak. Hukum

VIONA DAMAYANTI, E0019420,PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA
TILANG PERKARA PELANGGARAN LALU-LINTAS OLEH
KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi denda uang tilang
perkara pelanggaran lalu-lintas oleh Kejaksaan Negeri Surakarta serta kendalakendala yang dihadapi oleh Jaksa atau petugas Kejaksaan di Kejaksaan Negeri
Surakarta.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif yang mengunakan data primer dan data sekunder, yang dalam hal ini
Penulis mengumpulkan data yang diperoleh secara langsung dari Jaksa atau
petugas Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Surakarta melalui wawancara serta studi
dokumen. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif
dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil bahwa pelaksanaan penanganan perkara kejahatan jabatan ini adalah sebagai
berikut: Pertama perkara pelanggaran lalu-lintas dilimpahkan oleh penyidik
Kepolisian Polres Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta atas perintah Jaksa
Penuntut Umum untuk disidangkan. Kedua setelah perkara disidangkan dan telah
diputus hakim, maka selanjutnya pelanggar membayar denda yang dibebankan
kepadanya kepada petugas kejaksaan yang merupakan Eksekutor dalam
menangani uang denda tilang perkara pelanggaran lalu-lintas jalan. Ketiga petugas
kejaksaan menerima uang denda tilang dari pelanggar dan menyetorkan uang
denda tilang tersebut kepada bendahara khusus di kejaksaan untuk disetorkan
kepada kas negara.