Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung yang Membatalkan Putusan Bebas Akibat Pengabaian Bukti Visum Et Repertum oleh Judex Factie pada Kasus Perkosaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/PID/2020)


Oleh :
Ditria Fridyaswari Twenthina - E0019124 - Fak. Hukum

DITRIA FRIDYASWARI TWENTHINA, E0019124, PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS AKIBAT PENGABAIAN BUKTI VISUM ET REPERTUM OLEH JUDEX FACTIE PADA KASUS PERKOSAAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 992 K/PID/2020). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan bebas oleh Judex Factie pada kasus perkosaan terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan upaya Kasasi dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dalam kasus perkosaan terhadap Pasal 256 jo. Pasal 193 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan sifat deduksi dengan metode silogisme, yaitu diawali dengan mengajukan premis mayor yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan premis minor berupa fakta hukum dan akan ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Oelamasi terbukti tidak menerapkan suatu peraturan hukum atau suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Sehingga pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan bebas oleh Judex Factie pada kasus perkosaan tersebut telah tepat dan sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan upaya hukum Kasasi dan kemudian menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Dakwaan Penuntut Umum. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi kepada Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 256 jo. Pasal 193 KUHAP