Abstrak


Kajian Tentang Kendala Eksekusi Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Atas Dasar Sema Nomor 1 Tahun 2011 dengan Ketentuan Pasal 270 KUHAP


Oleh :
Rafi'ah Nafida Zalna - E0019342 - Fak. Hukum

ABSTRAK

RAFI’AH NAFIDA ZALNA. E0019342. KAJIAN TENTANG KENDALA EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA ATAS DASAR SEMA NOMOR 1 TAHUN 2011 DENGAN KETENTUAN PASAL 270 KUHAP. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala dan keabsahan jaksa dalam melakukan eksekusi pidana berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 ditinjau dari ketentuan KUHAP dan kepastian hukum bagi terpidana. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) dan Teknik analisis bahan hukum bersifat deduksi dengan metode silogisme. Adapun hasil penelitian ini diperoleh bahwa berdasarkan pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 7, 8 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan peraturan kebijakan yang hanya memiliki kekuatan mengikat internal. Akibatnya pemberlakuan SEMA No. 1 Tahun 2011 oleh Jaksa dalam lingkungan hukum acara pidana yang telah dilakukan sejak lama merupakan bentuk hukum kebiasaan (customary law) yang juga telah memiliki kepastian hukum karena eksekusi pasti dilakukan terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial. Sehingga terhadap eksekusi pidana dengan menggunakan petikan putusan tersebut tentu telah memiliki kepastian hukum bagi terpidana dalam membantu terpidana untuk segera mendapatkan hak-hak terpidana dalam menjalani hukuman sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan.