Abstrak
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AKTA YANG TIDAK TERCATAT PADA BUKU DAFTAR AKTA (REPERTORIUM) SEBAGAI ALAT BUKTI
Oleh :
Firdaus Charisma Budiman - S352408009 - Fak. Hukum
Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan akta Notaris yang
tidak tercatat dalam buku daftar akta (Repertorium)
sebagai alat bukti, serta mengkaji konsekuensi yuridis yang timbul terhadap Notaris/PPAT
akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pencatatan tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis
menggunakan teknik silogisme deduktif dan interpretasi hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pencatatan akta dalam Repertorium
merupakan bagian integral dari syarat formil akta otentik yang tidak dapat
dipisahkan dari sistem protokol Notaris/ PPAT sebagai arsip negara dan
instrumen kontrol administratif. Ketidaktercatan akta dalam Repertorium tidak serta-merta
menghilangkan keabsahan materiil perjanjian, sebab tidak tercatatnya akta pada repertorium
merupakan syarat administrative saja. Dalam praktik peradilan, kondisi ini
membuka ruang diskresi hakim untuk menilai ulang autentisitas akta, bahkan
berpotensi menurunkannya menjadi alat bukti di bawah tangan apabila terbukti
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan formil pembentukan akta. Lebih lanjut,
ketidaktercatan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan Notaris/
PPAT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang berimplikasi
pada pertanggungjawaban administratif, etik, dan perdata. Penelitian ini
merekomendasikan penguatan kepatuhan Notaris terhadap kewajiban pencatatan Repertorium sebagai manifestasi prinsip
akuntabilitas, profesionalisme, dan kehati-hatian, serta optimalisasi
pengawasan oleh Majelis Pengawas guna menjamin kepastian dan perlindungan
hukum.