Abstrak
DASAR RASIONALITAS PENGGUNAAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Oleh :
Abdul Wahid - T312208001 - Fak. Hukum
Pendaftaran tanah merupakan instrumen fundamental dalam
sistem hukum pertanahan nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum,
perlindungan hak, dan ketertiban administrasi pertanahan. Namun, sistem
publikasi negatif dengan unsur positif yang berlaku di Indonesia belum mampu
menjamin kepastian hukum secara final karena sertifikat hak atas tanah masih
dapat digugat dan dibatalkan melalui putusan pengadilan. Kondisi tersebut
berdampak pada meningkatnya sengketa pertanahan, lemahnya perlindungan hukum
bagi pemegang sertifikat, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem
pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar rasionalitas
penggunaan sistem publikasi positif serta merumuskan konstruksi pengaturannya
untuk mewujudkan kepastian hukum sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan
filsafat hukum, perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem publikasi positif memiliki
rasionalitas filosofis, konstitusional, yuridis, sosiologis, dan administratif
yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, amanat UUD NRI Tahun 1945, tujuan
UUPA, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan modernisasi administrasi pertanahan.
Penelitian ini juga menghasilkan model Integrated and Collaborative Positive
Publication System (ICPPS) sebagai rekonstruksi sistem pendaftaran tanah
nasional yang berlandaskan prinsip title by registration sehingga
sertifikat hak atas tanah berkedudukan sebagai conclusive evidence yang
dijamin negara (indefeasible title). Model tersebut mengintegrasikan
verifikasi material berlapis, digitalisasi administrasi, kolaborasi
antarlembaga, penguatan peran ATR/BPN sebagai penjamin finalitas data, serta
pembentukan Dana Jaminan Kepastian Hak Atas Tanah (DJKHT) sebagai instrumen state
liability. Model Integrated and Collaborative Positive Publication
System (ICPPS) diharapkan mampu mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang
modern, terintegrasi, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta meningkatkan
kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan
nasional.