Abstrak


DASAR RASIONALITAS PENGGUNAAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF SEBAGAI UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH


Oleh :
Abdul Wahid - T312208001 - Fak. Hukum

Pendaftaran tanah merupakan instrumen fundamental dalam sistem hukum pertanahan nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan ketertiban administrasi pertanahan. Namun, sistem publikasi negatif dengan unsur positif yang berlaku di Indonesia belum mampu menjamin kepastian hukum secara final karena sertifikat hak atas tanah masih dapat digugat dan dibatalkan melalui putusan pengadilan. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya sengketa pertanahan, lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar rasionalitas penggunaan sistem publikasi positif serta merumuskan konstruksi pengaturannya untuk mewujudkan kepastian hukum sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan filsafat hukum, perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem publikasi positif memiliki rasionalitas filosofis, konstitusional, yuridis, sosiologis, dan administratif yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, amanat UUD NRI Tahun 1945, tujuan UUPA, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan modernisasi administrasi pertanahan. Penelitian ini juga menghasilkan model Integrated and Collaborative Positive Publication System (ICPPS) sebagai rekonstruksi sistem pendaftaran tanah nasional yang berlandaskan prinsip title by registration sehingga sertifikat hak atas tanah berkedudukan sebagai conclusive evidence yang dijamin negara (indefeasible title). Model tersebut mengintegrasikan verifikasi material berlapis, digitalisasi administrasi, kolaborasi antarlembaga, penguatan peran ATR/BPN sebagai penjamin finalitas data, serta pembentukan Dana Jaminan Kepastian Hak Atas Tanah (DJKHT) sebagai instrumen state liability. Model Integrated and Collaborative Positive Publication System (ICPPS) diharapkan mampu mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang modern, terintegrasi, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan nasional.