;

Abstrak


Implementasi Pelayanan Sertipikat Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum


Oleh :
Gustiaji - S352402026 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelayanan sertipikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali dan merumuskan konsep ideal pelayanan sertipikat elektronik yang memenuhi asas kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian diuji dengan triangulasi sumber dan dianalisis secara interaktif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis penelitian menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) implementasi pelayanan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta secara umum telah efektif didukung oleh aspek regulasi, sumber daya manusia, dan proses pelayanan. Namun, efektivitasnya masih menghadapi kendala pada aspek infrastruktur digital, stabilitas sistem dan jaringan, serta rendahnya literasi digital dan penerimaan masyarakat terhadap sertipikat elektronik; (2) konsep ideal pelayanan sertipikat elektronik ditinjau dari asas kepastian hukum dibangun melalui integrasi nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, yang diwujudkan melalui penguatan infrastruktur digital, peningkatan kompetensi aparatur, penyempurnaan standar teknis pelayanan, peningkatan literasi dan pendampingan masyarakat, serta jaminan keamanan sistem dan validitas data pertanahan sehingga pelayanan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam pelayanan sertipikat elektronik tidak cukup dibangun melalui regulasi, tetapi juga memerlukan kesiapan kelembagaan, kualitas sistem, dan kepercayaan masyarakat agar perlindungan hak atas tanah dapat terwujud secara nyata.