Abstrak


Prosedur Pengaduan Kekerasan Perempuan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surakarta


Oleh :
Ambar Cahyaningsih - V0723008 - Sekolah Vokasi

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Surakarta menuntut kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surakarta dalam menyelenggarakan pelayanan pengaduan yang responsif dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alur prosedur pengaduan kekerasan perempuan, mengidentifikasi perbedaan mekanisme penanganan antara kasus kekerasan seksual dan KDRT sesuai batasan masalah, serta memetakan kendala operasional yang dihadapi instansi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipan, dokumentasi, dan wawancara semiterstruktur bersama empat informan internal UPTD PPA Kota Surakarta. Analisis data merupakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengaduan di UPTD PPA Kota Surakarta diintegrasikan melalui 12 tahapan operasional, mencakup pelaporan luring dan daring, penginputan data nasional SIMFONI PPA, serta penerapan skala prioritas intervensi krisis. Penanganan kasus mencakup delapan jenis layanan, di mana perbedaan mendasar terletak pada aspek mediasi, mediasi dilarang keras pada kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), namun tetap dimungkinkan pada kasus KDRT atas persetujuan korban. Kendala utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yaitu hanya tersedianya satu orang psikolog internal serta keterbatasan ruang konseling yang mengganggu asas kerahasiaan. Disimpulkan bahwa alur prosedur pengaduan telah berjalan sistematis, namun optimalisasi pelayanan memerlukan penambahan formasi psikolog tetap dan percepatan pengadaan ruang layanan tambahan melalui proses lelang yang sedang berjalan.