Abstrak
Prosedur Pengaduan Kekerasan Perempuan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surakarta
Oleh :
Ambar Cahyaningsih - V0723008 - Sekolah Vokasi
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Surakarta
menuntut kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (UPTD PPA) Kota Surakarta dalam menyelenggarakan pelayanan pengaduan
yang responsif dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alur
prosedur pengaduan kekerasan perempuan, mengidentifikasi perbedaan mekanisme
penanganan antara kasus kekerasan seksual dan KDRT sesuai batasan masalah,
serta memetakan kendala operasional yang dihadapi instansi. Metode penelitian
yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data
melalui observasi partisipan, dokumentasi, dan wawancara semiterstruktur bersama
empat informan internal UPTD PPA Kota Surakarta. Analisis data merupakan
model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan, reduksi,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengaduan di UPTD PPA
Kota Surakarta diintegrasikan melalui 12 tahapan operasional, mencakup pelaporan
luring dan daring, penginputan data nasional SIMFONI PPA, serta penerapan skala
prioritas intervensi krisis. Penanganan kasus mencakup delapan jenis layanan, di
mana perbedaan mendasar terletak pada aspek mediasi, mediasi dilarang keras pada
kasus kekerasan seksual sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS),
namun tetap dimungkinkan pada kasus KDRT atas persetujuan korban. Kendala
utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yaitu
hanya tersedianya satu orang psikolog internal serta keterbatasan ruang konseling
yang mengganggu asas kerahasiaan. Disimpulkan bahwa alur prosedur pengaduan
telah berjalan sistematis, namun optimalisasi pelayanan memerlukan penambahan
formasi psikolog tetap dan percepatan pengadaan ruang layanan tambahan melalui
proses lelang yang sedang berjalan.