Abstrak


Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Sita Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan


Oleh :
Alcha Muninggar Dewi - E0019026 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kreditur Pemegang Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta mengetahui perlindungan hukum kreditur Pemegang Hak Tanggungan dalam putusan nomor 8/Pdt/2015/Pt.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi kasus. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode kualitatif dengan interpretasi gramatikal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang jaminan yang menjadi objek hak tanggungan ketika terjadi wanprestasi maka tidak dapat mengindar dari proses sita jaminan dalam proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Tahapan eksekusi melalui Pengadilan Negeri diawali dengan kreditur mengajukan permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Objek hak tanggungan diletakkan sita terlebih dahulu sebelum diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dieksekusi dengan cara pelelangan umum. Dilakukannya eksekusi sita diperlukan untuk dapat mencegah hal-hal seperti pemindah tanganan objek jaminan ataupun hal lain yang dapat merugikan kreditur. Perlindungan hukum kreditur pemegang hak tanggungan terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta dalam Putusan Nomor 8/Pdt/2015/Pt.Smg kreditur sebagai pemegang hak tanggungan memilki hak istimewa atas pelaksanaan penjualan eksekusi objek jaminan.