Abstrak
Analisis Yuridis Pembatalan Akta Notaris Yang Memuat Perjanjian Nominee (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4223 K/Pdt/2022)
Oleh :
Regita Diah Pramesthi - E0020377 - Fak. Hukum
Perjanjian nominee merupakan perjanjian yang digunakan untuk memberikan penguasaan hak milik atas tanah kepada warga negara asing melalui nama warga negara Indonesia. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, namun masih ditemukan dalam praktik kenotariatan. Salah satunya terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4223 K/Pdt/2022 yang membatalkan akta notaris karena memuat perjanjian nominee. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan akta notaris yang memuat perjanjian nominee serta akibat hukum dari pembatalan akta tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim didasarkan pada substansi hubungan hukum yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA serta tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian berupa sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata. Akibat hukum pembatalan akta tersebut adalah akta kehilangan kekuatan hukum mengikat, hapusnya hak dan kewajiban para pihak, tidak diakuinya penguasaan hak milik atas tanah melalui mekanisme nominee, serta tidak diberikannya perlindungan hukum terhadap hubungan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Putusan ini menegaskan bahwa akta autentik hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum apabila substansi perbuatan hukum yang dimuat di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.