Abstrak


Analisis Kesadaran Hukum Peserta Didik terhadap Tata Tertib Sekolah di SMAN 4 Surakarta


Oleh :
Meyrari Aulia Rani - K6422059 - Fak. KIP

Meyrari Aulia Rani. K6422059. Pembimbing: Prof. Dr. Winarno, S.Pd. M.Si, ANALISIS KESADARAN HUKUM PESERTA DIDIK TERHADAP TATA TERTIB SEKOLAH DI SMAN 4 SURAKARTA. Tugas akhir, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret. Agustus 2026.  Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis bagaimana peserta didik di SMAN 4 Surakarta memahami dan memaknai tata tertib sekolah dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah, dan (2) mengidentifikasi dan menganalisis pendorong dan penghambat peserta didik dalam menerima tata tertib sekolah sebagai bagian dari kesadaran hukum di lingkungan sekolah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini mencakup informan peserta didik SMAN 4 Surakarta dari kelas X dan XI, guru Pendidikan Pancasila, guru Bimbingan dan Konseling, wakil kepala bidang kesiswaan, dan wali kelas, hasil observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah, aktivitas, serta perilaku peserta didik di lingkungan sekolah, dan dokumen pendukung buku saku murid. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Adapun pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta didik di SMAN 4 Surakarta pada umumnya telah memaknai tata tertib sekolah sebagai aturan yang penting untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Pemaknaan tersebut terlihat dari adanya pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan, meskipun belum sepenuhnya diikuti oleh sikap dan perilaku yang konsisten. Dalam praktiknya, kepatuhan peserta didik masih cenderung bersifat situasional dan dipengaruhi oleh kondisi tertentu. Faktor pendorong dalam menerima tata tertib berasal dari kesadaran diri, peran orang tua, guru, serta lingkungan pertemanan yang positif. Namun, terdapat pula faktor penghambat seperti rasa malas, pengaruh negatif teman sebaya, dan kondisi pembelajaran yang kurang mendukung, sehingga menghambat terbentuknya kesadaran hukum yang optimal. Kata Kunci: kesadaran hukum, budaya hukum, norma, civic disposition