Abstrak
Analisis Kesadaran Hukum Peserta Didik terhadap Tata Tertib Sekolah di SMAN 4 Surakarta
Oleh :
Meyrari Aulia Rani - K6422059 - Fak. KIP
Meyrari Aulia Rani. K6422059. Pembimbing: Prof. Dr. Winarno, S.Pd. M.Si,
ANALISIS KESADARAN HUKUM PESERTA DIDIK TERHADAP TATA
TERTIB SEKOLAH DI SMAN 4 SURAKARTA. Tugas akhir, Surakarta:
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret. Agustus 2026. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis bagaimana peserta didik di
SMAN 4 Surakarta memahami dan memaknai tata tertib sekolah dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan sekolah, dan (2) mengidentifikasi dan menganalisis
pendorong dan penghambat peserta didik dalam menerima tata tertib sekolah
sebagai bagian dari kesadaran hukum di lingkungan sekolah. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam
penelitian ini mencakup informan peserta didik SMAN 4 Surakarta dari kelas X dan
XI, guru Pendidikan Pancasila, guru Bimbingan dan Konseling, wakil kepala
bidang kesiswaan, dan wali kelas, hasil observasi terhadap kondisi lingkungan
sekolah, aktivitas, serta perilaku peserta didik di lingkungan sekolah, dan dokumen
pendukung buku saku murid. Teknik penentuan sampel menggunakan purposive
sampling dan snowball sampling. Adapun pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa peserta didik di SMAN 4 Surakarta pada umumnya telah
memaknai tata tertib sekolah sebagai aturan yang penting untuk menjaga ketertiban
dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Pemaknaan tersebut terlihat dari
adanya pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan, meskipun belum sepenuhnya
diikuti oleh sikap dan perilaku yang konsisten. Dalam praktiknya, kepatuhan
peserta didik masih cenderung bersifat situasional dan dipengaruhi oleh kondisi
tertentu. Faktor pendorong dalam menerima tata tertib berasal dari kesadaran diri,
peran orang tua, guru, serta lingkungan pertemanan yang positif. Namun, terdapat
pula faktor penghambat seperti rasa malas, pengaruh negatif teman sebaya, dan
kondisi pembelajaran yang kurang mendukung, sehingga menghambat
terbentuknya kesadaran hukum yang optimal.
Kata Kunci: kesadaran hukum, budaya hukum, norma, civic disposition