Abstrak


POLITIK HUKUM KRIMINALISASI PERINTANGAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KONFLIK PERTAMBANGAN


Oleh :
Galuh Kantra Pradipta - E0019169 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum kriminalisasi dalam Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara di tengah kebijakan hilirisasi mineral nasional, serta menganalisis benturan norma antara perlindungan kegiatan usaha pertambangan dan hak partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Pasal 162 berorientasi pada perlindungan kepastian investasi, keberlanjutan kegiatan usaha pertambangan, dan pengamanan ekosistem hilirisasi sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional. Namun, rumusan frasa "merintangi" dan "mengganggu" yang tidak memenuhi asas lex certa membuka ruang multitafsir, berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi, serta memungkinkan penggunaan Pasal 162 sebagai instrumen Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, perlindungan Anti-SLAPP dalam Pasal 66 UUPPLH memperoleh penguatan konstitusional sehingga menjadi instrumen penyeimbang dalam penerapan Pasal 162 UU Minerba melalui penafsiran yang harmonis terhadap perlindungan hak atas lingkungan hidup.