Abstrak
DYNAMIC GOVERNANCE DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) PADA PENGADILAN TINGGI SEMARANG
Oleh :
Linda Widowati - S242108004 - Fak. ISIP
Reformasi birokasi di Indonesia
telah berlangsung hampir dua dekade, namun hasilnya belum optimal dilihat dari
angka korupsi yang meningkat dan pelayanan prima yang belum dirasakan seluruh
masyarakat. Pemerintah menetapkan kebijakan strategis percepatan yang masif melalui
program Pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari
korupsi (WBK) dan birokrasi bersih melayani (WBBM). Pengadilan Tinggi Semarang menjadi
salah satu unit kerja Mahkamah Agung yang pertama kali berhasil memperoleh
predikat WBK pada tahun 2019 dan WBBM pada tahun 2020. Pengadilan Tinggi
Semarang melakukan upaya penyesuaian dan transformasi kebijakan serta
pemanfaatan teknologi informasi sebagai bentuk inovasi dalam merespon perubahan
lingkungan dan kebutuhan masyarat selama proses Pembangunan Zona Integritas
sejak tahun 2017-2020. Hal tersebut sejalan dengan prinsip dynamic
governance yang menjadi pendekatan dalam implementasi Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024. Dynamic governance pada dasarnya merupakan konsep
yang menggambarkan kemampuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas
kebijakan dan program yang berkaitan dengan masyarakat sesuai dengan tuntutan
dan kebutuhan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan dynamic
governance dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi, khususnya pembangunan
zona integritas dengan fokus analisis aspek kapabilitas dinamis (dynamic
capabilities) yang meliputi (a) thinking ahead, (b) thinking
again dan (c) thinking across pada 2 (dua) area perubahan, yaitu
Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Metode
penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang
berupaya menginterpretasi fenomena riset lapangan dan kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi
Semarang menunjukkan penerapan dynamic governance. Langkah Exploring
and Anticipating, Perceiving and Testing, Strategizing, dan Influencing
dalam aspek thinking ahead ditunjukkan dalam penerapan Sistem Manajemen
Risiko sebagai pada program dan kegiatan Area Perubahan V Penguatan Pengawasan
dan serta menciptakan aplikasi KEMBANG DESA sebagai inovasi unggulan Area
Perubahan VI Peningkatan Kualitas Pelayanan. Langkah Understanding, Probing,
Reviewing and Analyzing, Redesigning dan Implementing
dalam aspek thinking again ditunjukkan dalam penerapan Pelatihan
Pelayanan Prima sebagai program dan kegiatan Area Perubahan VI Peningkatan
Kualitas Pelayanan untuk menindaklanjuti umpan balik masyarakat guna
meningkatkan kompetensi petugas.. Sementara langkah Searching and
Researching, Reflecting, Evaluating, Discovering, dan Customizing
dalam aspek thinking across ditunjukkan dalam penyelenggaran pelayanan
inklusif pada Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadopsi praktik terbaik dari
organisasi lain. Disisi lain, Pengadilan Tinggi Semarang mengalami hambatan
terkait anggaran sehingga pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas harus
dilakukan secara bertahap. Selain itu, penciptaan dan pengelolaan inovasi
berupa aplikasi masih melibatkan pihak ketiga karena Pengadilan Tinggi Semarang
memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
Kata kunci: dynamic governance, kapabilitas
dinamis, thinking ahead, thinking again, thinking across, pembangunan zona integritas