;

Abstrak


DYNAMIC GOVERNANCE DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) PADA PENGADILAN TINGGI SEMARANG


Oleh :
Linda Widowati - S242108004 - Fak. ISIP

Reformasi birokasi di Indonesia telah berlangsung hampir dua dekade, namun hasilnya belum optimal dilihat dari angka korupsi yang meningkat dan pelayanan prima yang belum dirasakan seluruh masyarakat. Pemerintah menetapkan kebijakan strategis percepatan yang masif melalui program Pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari korupsi (WBK) dan birokrasi bersih melayani (WBBM). Pengadilan Tinggi Semarang menjadi salah satu unit kerja Mahkamah Agung yang pertama kali berhasil memperoleh predikat WBK pada tahun 2019 dan WBBM pada tahun 2020. Pengadilan Tinggi Semarang melakukan upaya penyesuaian dan transformasi kebijakan serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai bentuk inovasi dalam merespon perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarat selama proses Pembangunan Zona Integritas sejak tahun 2017-2020. Hal tersebut sejalan dengan prinsip dynamic governance yang menjadi pendekatan dalam implementasi Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Dynamic governance pada dasarnya merupakan konsep yang menggambarkan kemampuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan dan program yang berkaitan dengan masyarakat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan dynamic governance dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi, khususnya pembangunan zona integritas dengan fokus analisis aspek kapabilitas dinamis (dynamic capabilities) yang meliputi (a) thinking ahead, (b) thinking again dan (c) thinking across pada 2 (dua) area perubahan, yaitu Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang berupaya menginterpretasi fenomena riset lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Semarang menunjukkan penerapan dynamic governance. Langkah Exploring and Anticipating, Perceiving and Testing, Strategizing, dan Influencing dalam aspek thinking ahead ditunjukkan dalam penerapan Sistem Manajemen Risiko sebagai pada program dan kegiatan Area Perubahan V Penguatan Pengawasan dan serta menciptakan aplikasi KEMBANG DESA sebagai inovasi unggulan Area Perubahan VI Peningkatan Kualitas Pelayanan. Langkah Understanding, Probing, Reviewing and Analyzing, Redesigning dan Implementing dalam aspek thinking again ditunjukkan dalam penerapan Pelatihan Pelayanan Prima sebagai program dan kegiatan Area Perubahan VI Peningkatan Kualitas Pelayanan untuk menindaklanjuti umpan balik masyarakat guna meningkatkan kompetensi petugas.. Sementara langkah Searching and Researching, Reflecting, Evaluating, Discovering, dan Customizing dalam aspek thinking across ditunjukkan dalam penyelenggaran pelayanan inklusif pada Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadopsi praktik terbaik dari organisasi lain. Disisi lain, Pengadilan Tinggi Semarang mengalami hambatan terkait anggaran sehingga pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas harus dilakukan secara bertahap. Selain itu, penciptaan dan pengelolaan inovasi berupa aplikasi masih melibatkan pihak ketiga karena Pengadilan Tinggi Semarang memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Kata kunci: dynamic governance, kapabilitas dinamis, thinking ahead, thinking again, thinking across, pembangunan zona integritas