Abstrak


KEABSAHAN KUASA JUAL DAN KUASA BELI TANAH DENGAN PENERIMA KUASA SATU ORANG YANG SAMA


Oleh :
Ardelia Zahra Ratna Pambudi - E0019057 - Fak. Hukum

Ardelia Zahra Ratna Pambudi. 2023. KEABSAHAN KUASA JUAL DAN KUASA BELI TANAH DENGAN PENERIMA KUASA SATU ORANG YANG SAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 21/Pdt.G/2021/PN Wng). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan, yang pertama yaitu terkait keabsahan kuasa jual dan kuasa beli tanah yang sama dengan penerima kuasa satu orang yang sama dan yang kedua terkait akibat hukum batalnya kuasa jual dan kuasa beli dengan penerima kuasa satu orang yang sama.

Penelitian hukum ini penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 21/Pdt.G/2021/PN Wng mengenai keabsahan dan akibat hukum penggunaan kuasa jual dan kuasa beli dengan penerima kuasa satu orang yang sama digunakan sebagai pemindahan hak atas tanah. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual apparoach). Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan dilakukan melalui studi dokumen atau teknik studi kepustakaan (library research).

Hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan kuasa jual dan kuasa beli dengan penerima kuasa satu orang yang sama tidak memiliki keabsahan atau tidak sah untuk dijadikan sebagai dasar pemindahan hak atas karena mengandung unsur kuasa mutlak yang dilarang dan diatur dalam Pasal 1470 KUH Perdata, Pasal 1813 KUH Perdata, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Sehingga, akibat hukum dari batalnya kuasa jual dan kuasa beli dengan penerima kuasa satu orang yang sama adalah batalnya semua perjanjian yang dibuat berdasarkan akta kuasa tersebut.