Abstrak


Fungsi Pengaturan Tenaga Kerja Asing Sebagai Instrumen Alih Teknologi dan Pengetahuan di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Eka Rismawati - E0019133 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait Tenaga Kerja Asing sebagai instrumen alih teknologi dan pengetahuan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, serta penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai instrumen alih teknologi dan pengetahuan di Kabupaten Sukoharjo, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang Penulis lakukan termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual undang-undang. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis menggunakan metode deduktif silogisme melalui kesimpulan dari premis mayor dan minor. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai instrumen alih teknologi dan pengetahuan baik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing belum cukup untuk mengakomodir pelaksanaan alih teknologi dan pengetahuan saat ini.