Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Oleh :
Guruh Risang Aryo Wicaksono - E0020210 - Fak. Hukum

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa pergeseran paradigma dalam pengaturan hubungan kerja. Fleksibilisasi hubungan kerja yang diintroduksi melalui kebijakan undang undang cipta kerja menimbulkan kekhawatiran terhadap melemahnya perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya dalam konteks perjanjian kerja yang secara struktural menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja. Kondisi tersebut memunculkan persoalan normatif mengenai sejauh mana Undang-Undang Cipta Kerja mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang Cipta Kerja serta menilai efektivitas pengaturan tersebut dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana yang berkaitan dengan perjanjian kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja secara normatif tetap memuat ketentuan perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja, antara lain melalui pengaturan mengenai hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, penekanan pada fleksibilitas hubungan kerja dan pendelegasian pengaturan teknis kepada peraturan pelaksana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi tawar pekerja apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif. Perlindungan hukum dalam penelitian ini dipahami tidak hanya sebagai kepastian norma, tetapi juga sebagai kemampuan hukum untuk memberikan keadilan substantif dan perlindungan nyata bagi pekerja dalam praktik hubungan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang Cipta Kerja sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan peran aktif lembaga pengawas ketenagakerjaan.