Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Oleh :
Guruh Risang Aryo Wicaksono - E0020210 - Fak. Hukum
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
dinamika perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia pasca berlakunya
Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa pergeseran paradigma dalam pengaturan
hubungan kerja. Fleksibilisasi hubungan kerja yang diintroduksi melalui kebijakan
undang undang cipta kerja menimbulkan kekhawatiran terhadap melemahnya
perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya dalam konteks perjanjian kerja yang
secara struktural menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah
dibandingkan pemberi kerja. Kondisi tersebut memunculkan persoalan normatif
mengenai sejauh mana Undang-Undang Cipta Kerja mampu menjamin kepastian hukum
dan perlindungan yang adil bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja
menurut Undang-Undang Cipta Kerja serta menilai efektivitas pengaturan tersebut
dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dan ditetapkan
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana yang
berkaitan dengan perjanjian kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Undang-Undang Cipta Kerja secara normatif tetap memuat ketentuan perlindungan
hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja, antara lain melalui pengaturan
mengenai hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, penekanan pada fleksibilitas
hubungan kerja dan pendelegasian pengaturan teknis kepada peraturan pelaksana
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan posisi tawar pekerja
apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif.
Perlindungan hukum dalam penelitian ini dipahami tidak hanya sebagai kepastian
norma, tetapi juga sebagai kemampuan hukum untuk memberikan keadilan substantif
dan perlindungan nyata bagi pekerja dalam praktik hubungan kerja. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja dalam
perjanjian kerja menurut Undang-Undang Cipta Kerja sangat bergantung pada
konsistensi penegakan hukum dan peran aktif lembaga pengawas ketenagakerjaan.