Abstrak


Strategi Advokasi Kota Kita Foundation dalam Mendorong Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta


Oleh :
Gita Laras Giri Mulia - D0122055 - Fak. ISIP

Keterbatasan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih ditemukan di Kota Surakarta meskipun telah terdapat kebijakan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pembangunan kota inklusif. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya advokasi untuk mendorong perhatian dan respons kebijakan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis sasaran advokasi, jenis strategi advokasi, tujuan advokasi, dan hasil advokasi yang dilakukan Kota Kita Foundation dalam mendorong aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan yang dipilih secara purposive berdasarkan keterlibatan dan keterkaitannya dengan proses advokasi, yaitu Kota Kita Foundation, Bappeda Kota Surakarta, DPUPR Kota Surakarta, dan penyandang disabilitas fisik di Kota Surakarta. Data juga diperoleh melalui dokumentasi yang meliputi dokumen kelembagaan, peraturan dan kebijakan, dokumen perencanaan pembangunan, dokumentasi kegiatan advokasi, serta sumber daring yang relevan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi teknik dan triangulasi sumber. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sasaran advokasi meliputi public, yaitu penyandang disabilitas, ibu PKK, dan Karang Taruna; influencers, yaitu organisasi penyandang disabilitas; serta decision makers, yaitu Wali Kota Surakarta, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, DPUPR, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan. Strategi yang diterapkan meliputi policy analysis and research, leadership development, coalition building, advocacy capacity building, community organizing, public polling, demonstration programs, public forums, political will campaigns, regulatory feedback, dan lobbying. Strategi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, membangun kemauan atau dukungan, serta mendorong tindakan para pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak dan aksesibilitas penyandang disabilitas. Hasil advokasi menunjukkan increased knowledge, changed attitudes or beliefs, increased advocacy capacity, increased public will or support, increased political will or support, stronger coalitions, collaborative action among partners, dan policy change, yang tercermin dalam lahirnya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), serta pengintegrasian prinsip pembangunan inklusif dalam dokumen perencanaan daerah.