;

Abstrak


PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KONTEN YOUTUBE


Oleh :
Azarella Suryani Wirdhayanti Sriyono - S352402015 - Fak. Hukum

Azarella Suryani Wirdhayanti Sriyono, Yudho Taruno Muryanto, Supanto, 2026. PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KONTEN YOUTUBE. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Perkembangan ekonomi kreatif berbasis digital telah melahirkan berbagai bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi, salah satunya hak cipta atas konten YouTube. Pengakuan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia telah diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun demikian, pengaturan tersebut belum diikuti dengan ketentuan teknis yang memadai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hokum penggunaan konten Youtube sebagai objek jaminan fidusia, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan konten Youtube.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia secara normatif telah memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, namun belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena belum terdapat pengaturan teknis mengenai mekanisme penilaian nilai ekonomi konten YouTube, pembuktian kepemilikan hak cipta, tata cara pendaftaran jaminan fidusia atas aset digital, serta mekanisme eksekusi apabila debitur wanprestasi. Dan dalam pendaftaran jaminan fidusia belum ada kolom asset digital dalam DJKI.  Serta menganalisis bentuk perlindungan bagi para pihak.Oleh karena itu, diperlukan regulasi pelaksana yang secara khusus mengatur mekanisme valuasi, registrasi, verifikasi kepemilikan, pengawasan, serta eksekusi hak ekonomi atas konten digital sebagai objek jaminan fidusia guna memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan memperkuat pembiayaan sektor ekonomi kreatif nasional.