Abstrak
PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KONTEN YOUTUBE
Oleh :
Azarella Suryani Wirdhayanti Sriyono - S352402015 - Fak. Hukum
Azarella Suryani Wirdhayanti Sriyono, Yudho
Taruno Muryanto, Supanto, 2026. PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA ATAS HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL TERHADAP KONTEN YOUTUBE. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Perkembangan
ekonomi kreatif berbasis digital telah melahirkan berbagai bentuk kekayaan
intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi, salah satunya hak cipta atas
konten YouTube. Pengakuan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia telah diatur
dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun demikian, pengaturan tersebut belum diikuti dengan ketentuan teknis yang
memadai sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hokum penggunaan
konten Youtube sebagai objek jaminan fidusia, serta untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum terhadap penggunaan konten Youtube.. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan metode
silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia
secara normatif telah memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan hak cipta sebagai
objek jaminan fidusia, namun belum memberikan kepastian hukum yang memadai
karena belum terdapat pengaturan teknis mengenai mekanisme penilaian nilai
ekonomi konten YouTube, pembuktian kepemilikan hak cipta, tata cara pendaftaran
jaminan fidusia atas aset digital, serta mekanisme eksekusi apabila debitur
wanprestasi. Dan dalam pendaftaran jaminan fidusia belum ada kolom asset
digital dalam DJKI. Serta menganalisis
bentuk perlindungan bagi para pihak.Oleh karena itu, diperlukan regulasi
pelaksana yang secara khusus mengatur mekanisme valuasi, registrasi, verifikasi
kepemilikan, pengawasan, serta eksekusi hak ekonomi atas konten digital sebagai
objek jaminan fidusia guna memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan
memperkuat pembiayaan sektor ekonomi kreatif nasional.