Abstrak


KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 799/PID.B/2021/PN.JMB)


Oleh :
Muhammad Dedy - E0018258 - Fak. Hukum

MUHAMMAD DEDY, E0018258, 2023, KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 799/PID.B/2021/PN.JMB), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.   

Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan mengetahui Kesesuaian Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP.  Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.    Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 799/PID.B/2021/PN JMB Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Hal tersebut dikarenakan pembuktian Penuntut Umum masih sangat minim melalui alat bukti saksi–saksi dan surat untuk mencari kebenaran materil atas perkara ini. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dan ketiga Pasal 378 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi secara hukum sehingga Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa.