Abstrak
KAJIAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN TRANSAKSI SEMENTARA TERHADAP REKENING TIDAK AKTIF OLEH PPATK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Oleh :
Surya Pranantya - E0022443 - Fak. Hukum
ABSTRAK Surya Pranantya. E0022443. KAJIAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN TRANSAKSI SEMENTARA TERHADAP
REKENING TIDAK AKTIF OLEH PPATK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA.
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini mengkaji konstitusionalitas kebijakan
penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif yang diberlakukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara massal sejak Mei
2025 dari perspektif hukum tata negara. Sebagai lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan tidak disebut secara eksplisit
dalam UUD 1945, pelaksanaan kewenangan PPATK tersebut menimbulkan persoalan
konstitusional terkait kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat
(3)), batasan konstitusional atas pembatasan hak asasi manusia (Pasal 28J ayat
(2)), dan perlindungan hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4)) UUD 1945.Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU
TPPU, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, dan Peraturan PPATK Nomor 18
Tahun 2017. Kerangka analisis dibangun atas teori kewenangan, prinsip negara
hukum (rechtsstaat) dan rule of law test, doktrin due process of law, asas
proporsionalitas, teori lembaga negara dan checks and balances, serta teori
perlindungan hukum.
Hasil penelitian
menunjukkan tiga temuan. Pertama, pemblokiran massal tanpa verifikasi
individual bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal
28H ayat (4) UUD 1945, karena PPATK menjalankan fungsi pemblokiran jangka
panjang yang oleh Pasal 71 UU TPPU hanya diberikan kepada penyidik, penuntut
umum, atau hakim. Kedua, mekanisme tersebut tidak memenuhi standar due process
of law baik dimensi prosedural maupun substantif, gagal memenuhi asas
proporsionalitas, serta belum ditopang hubungan kelembagaan dan checks and
balances yang memadai antara PPATK dan lembaga negara lain, sehingga pengawasan
bersifat reaktif dan baru muncul setelah dampak dirasakan masyarakat. Hasil ini
diperkuat oleh rule of law test sebagaimana digunakan Mahkamah Konstitusi, yang
menunjukkan bahwa mekanisme tersebut baru memenuhi unsur legalitas, namun belum
memenuhi unsur kepastian hukum, rasionalitas, dan proporsionalitas. Ketiga,
berdasarkan studi perbandingan hukum tiga yurisdiksi (Amerika Serikat, Jerman,
dan Australia), model perlindungan hukum ideal bagi nasabah terdampak mencakup
empat elemen kumulatif: kepastian normatif, kewajiban notifikasi terstandar,
mekanisme keberatan administratif dengan jalur yudisial melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara, serta lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang mandiri,
terjangkau, dan mengikat.