Abstrak


KAJIAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN TRANSAKSI SEMENTARA TERHADAP REKENING TIDAK AKTIF OLEH PPATK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA


Oleh :
Surya Pranantya - E0022443 - Fak. Hukum

ABSTRAK Surya Pranantya. E0022443. KAJIAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN TRANSAKSI SEMENTARA TERHADAP REKENING TIDAK AKTIF OLEH PPATK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini mengkaji konstitusionalitas kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif yang diberlakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara massal sejak Mei 2025 dari perspektif hukum tata negara. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, pelaksanaan kewenangan PPATK tersebut menimbulkan persoalan konstitusional terkait kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), batasan konstitusional atas pembatasan hak asasi manusia (Pasal 28J ayat (2)), dan perlindungan hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4)) UUD 1945.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU TPPU, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, dan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. Kerangka analisis dibangun atas teori kewenangan, prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan rule of law test, doktrin due process of law, asas proporsionalitas, teori lembaga negara dan checks and balances, serta teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan. Pertama, pemblokiran massal tanpa verifikasi individual bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena PPATK menjalankan fungsi pemblokiran jangka panjang yang oleh Pasal 71 UU TPPU hanya diberikan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Kedua, mekanisme tersebut tidak memenuhi standar due process of law baik dimensi prosedural maupun substantif, gagal memenuhi asas proporsionalitas, serta belum ditopang hubungan kelembagaan dan checks and balances yang memadai antara PPATK dan lembaga negara lain, sehingga pengawasan bersifat reaktif dan baru muncul setelah dampak dirasakan masyarakat. Hasil ini diperkuat oleh rule of law test sebagaimana digunakan Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut baru memenuhi unsur legalitas, namun belum memenuhi unsur kepastian hukum, rasionalitas, dan proporsionalitas. Ketiga, berdasarkan studi perbandingan hukum tiga yurisdiksi (Amerika Serikat, Jerman, dan Australia), model perlindungan hukum ideal bagi nasabah terdampak mencakup empat elemen kumulatif: kepastian normatif, kewajiban notifikasi terstandar, mekanisme keberatan administratif dengan jalur yudisial melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, serta lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang mandiri, terjangkau, dan mengikat.