Abstrak


Analisis Doktrin Bewijsmiddelen dan Prinsip Keadilan pada Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi)


Oleh :
Valenanda Rezky Hertyastuti - E0022456 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dua permasalahan. Pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada perkara penipuan dalam Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi ditinjau dari Bewijsmiddelen. Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan bagi korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi telah menerapkan doktrin bewijsmiddelen terhadap seluruh alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa sehingga unsur tindak pidana penipuan dinyatakan terpenuhi. Namun, perbuatan terdakwa dan para korban bersumber dari perjanjian jual beli sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Ditinjau dari teori keadilan John Rawls, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa kepastian hukum belum diimbangi dengan perlindungan yang proporsional terhadap kepentingan korban, sehingga keseimbangan keadilan yang menjadi prinsip justice as fairness belum terwujud. Penelitian ini menyimpulkan bahwa doktrin bewijsmiddelen telah diterapkan oleh Majelis Hakim sehingga memberikan kepastian hukum atas kualifikasi perbuatan Terdakwa, tetapi kepastian tersebut belum diimbangi dengan keadilan yang proporsional bagi korban.