Abstrak
Analisis Doktrin Bewijsmiddelen dan Prinsip Keadilan pada Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi)
Oleh :
Valenanda Rezky Hertyastuti - E0022456 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dua
permasalahan. Pertama, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada perkara penipuan dalam Putusan
Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi ditinjau dari Bewijsmiddelen. Kedua, apakah
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut telah memenuhi prinsip
keadilan bagi korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Jenis
bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan,
sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
362/Pid.Sus/2023/PN.Cbi telah menerapkan doktrin bewijsmiddelen terhadap
seluruh alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli,
keterangan terdakwa sehingga unsur tindak pidana penipuan dinyatakan terpenuhi.
Namun, perbuatan terdakwa dan para korban bersumber dari perjanjian jual beli
sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai wanprestasi dan dijatuhi
putusan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Ditinjau dari teori keadilan John Rawls, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa
kepastian hukum belum diimbangi dengan perlindungan yang proporsional
terhadap kepentingan korban, sehingga keseimbangan keadilan yang menjadi
prinsip justice as fairness belum terwujud. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
doktrin bewijsmiddelen telah diterapkan oleh Majelis Hakim sehingga memberikan
kepastian hukum atas kualifikasi perbuatan Terdakwa, tetapi kepastian tersebut
belum diimbangi dengan keadilan yang proporsional bagi korban.