Abstrak
Analisis Penilaian Hakim Terhadap Saksi dan Ahli Meringankan Terdakwa Perkara Penipuan dan Kaitannya Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel)
Oleh :
Figur Djati Madani - E0022174 - Fak. Hukum
FIGUR DJATI MADANI. 2026. E0022174. ANALISIS PENILAIAN HAKIM TERHADAP SAKSI DAN AHLI MERINGANKAN TERDAKWA PERKARA PENIPUAN DAN KAITANNYA PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 178/PID.B/2024/PN.JKT.SEL). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian hakim terhadap saksi dan ahli yang meringankan terdakwa dalam perkara penipuan ditinjau dari doktrin bewijskracht serta untuk mengetahui kesesuaian Putusan Nomor 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel dengan Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian majelis hakim terhadap keterangan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa telah sesuai dengan doktrin bewijskracht karena keterangan tersebut saling bersesuaian dan membentuk keyakinan hakim bahwa hubungan hukum para pihak bersumber dari perjanjian kerja sama investasi yang sah. Selain itu, Putusan Nomor 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP karena perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun secara yuridis perbuatan tersebut merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian sehingga para terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).