Abstrak
Pertanggung Jawaban Hukum Penerjemah Tersumpah Atas Notarial Certificate Dalam Letter Of Authorization (LOA) Merek Dagang Nature Republic
Oleh :
Pandu Artha Waskitamukti - S352208047 - Sekolah Pascasarjana
Pandu Artha Waskitamukti-S352208047PERTANGGUNG PENERJEMAH TERSUMPAH ATASNOTARIAL CERTIFICATE DALAM LETTER OF AUTHORIZATION(LOA) MEREK DAGANG NATURE REPUBLICPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpastian hukum terkaitfungsi dan kedudukan penerjemah tersumpah dalam pembuatan akta notaris,khususnya dalam penerjemahan dokumen hukum berupa Notarial Certificatedalam Letter of Authorization (LOA). Ketidakpastian tersebut muncul akibatadanya konflik norma antara Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014tentang Jabatan Notaris yang memperbolehkan penggunaan bahasa asing dalamakta, dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkanpenggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi. Selain itu, belum adanyapengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab hukum penerjemah tersumpahdalam hal terjadinya kesalahan penerjemahan turut memperbesar potensi timbulnyakerugian bagi para pihak.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung jawaban hukumpenerjemah tersumpah dalam Notarial Certificate pada Letter of Authorization(LOA), serta mengkaji tanggung jawab hukum penerjemah tersumpah dalam halterjadi kesalahan penerjemahan dokumen hukum. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan danpendekatan konseptual, serta didukung oleh studi kasus terkait merek dagangNature Republic yang melibatkan perbedaan makna dalam hasil terjemahandokumen LOA.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerjemah tersumpah memiliki peranpenting dalam menjembatani perbedaan bahasa dalam dokumen hukuminternasional, khususnya dalam proses pembuatan dan pembacaan akta notaris.Namun demikian, tanggung jawab hukum penerjemah tersumpah terhadapkesalahan penerjemahan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikanpara pihak. Dalam kasus yang dikaji, perbedaan makna dalam terjemahan NotarialCertificate dalam LOA telah mengakibatkan terhambatnya proses penegakanhukum serta membuka peluang terjadinya pelanggaran hak atas merek dagang.