Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KEBATALAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DALAM PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD(Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb)


Oleh :
Prameswari Bunga Kedaton - E0022492 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard serta akibat hukum dari perjanjian pembiayaan yang dinyatakan batal demi hukum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 072123210443 batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan formal pembentukan jaminan fidusia sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, perjanjian tersebut tidak melahirkan hubungan hukum yang sah, kehilangan kekuatan mengikat sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan wanprestasi, serta menyebabkan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir turut kehilangan dasar keberlakuannya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).