Abstrak
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KEBATALAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DALAM PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD(Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb)
Oleh :
Prameswari Bunga Kedaton - E0022492 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini
bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Niet
Ontvankelijke Verklaard serta akibat hukum dari perjanjian pembiayaan yang
dinyatakan batal demi hukum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Nomor
8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku,
jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara
kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
hakim menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 072123210443 batal demi hukum
karena tidak memenuhi ketentuan formal pembentukan jaminan fidusia sebagaimana
dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, perjanjian
tersebut tidak melahirkan hubungan hukum yang sah, kehilangan kekuatan mengikat
sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak dapat
dijadikan dasar pengajuan gugatan wanprestasi, serta menyebabkan jaminan
fidusia sebagai perjanjian accessoir turut kehilangan dasar
keberlakuannya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).