Abstrak
Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo
Oleh :
Adhika Bintang Pamungkas - V0723001 - Sekolah Vokasi
Adhika Bintang Pamungkas. Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sukoharjo. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi,
Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, 2026. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pelayanan akta
kelahiran serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Akta kelahiran merupakan
dokumen kependudukan yang memiliki peran penting sebagai identitas hukum
seseorang dan menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik. Dengan
deminikan, pelayanan penerbitan akta kelahiran perlu dilaksanakan secara
tertib, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data
dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian
berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dengan
waktu penelitian selama lima pekan. Analisis data menggunakan model Miles dan
Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta
penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan melalui dua sistem pelayanan,
yaitu pelayanan secara offline dan online melalui aplikasi PRASOJO (Pelayanan
Adminduk Online Sukoharjo). Prosedur pelayanan meliputi pengajuan permohonan,
pemeriksaan dan verifikasi berkas, penginputan data ke dalam Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK), proses validasi, hingga penerbitan akta
kelahiran. Pelayanan akta kelahiran tidak dipungut biaya dan memiliki standar
waktu penyelesaian paling cepat 1 x 24 jam dan paling lama 3 hari kerja apabila
persyaratan telah lengkap. Hambatan yang sering ditemui dalam pelayanan antara
lain ketidaklengkapan berkas persyaratan dari pemohon, kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai prosedur pelayanan, serta gangguan jaringan atau sistem
yang dapat memengaruhi proses pelayanan. Untuk mengatasi Hambatan tersebut,
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
memberikan pendampingan dalam proses pelayanan, serta memanfaatkan layanan
digital melalui aplikasi PRASOJO guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan.