Abstrak


Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Adhika Bintang Pamungkas - V0723001 - Sekolah Vokasi

Adhika Bintang Pamungkas. Prosedur Pelayanan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, 2026.            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pelayanan akta kelahiran serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang memiliki peran penting sebagai identitas hukum seseorang dan menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik. Dengan deminikan, pelayanan penerbitan akta kelahiran perlu dilaksanakan secara tertib, cepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dengan waktu penelitian selama lima pekan. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan melalui dua sistem pelayanan, yaitu pelayanan secara offline dan online melalui aplikasi PRASOJO (Pelayanan Adminduk Online Sukoharjo). Prosedur pelayanan meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dan verifikasi berkas, penginputan data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), proses validasi, hingga penerbitan akta kelahiran. Pelayanan akta kelahiran tidak dipungut biaya dan memiliki standar waktu penyelesaian paling cepat 1 x 24 jam dan paling lama 3 hari kerja apabila persyaratan telah lengkap. Hambatan yang sering ditemui dalam pelayanan antara lain ketidaklengkapan berkas persyaratan dari pemohon, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelayanan, serta gangguan jaringan atau sistem yang dapat memengaruhi proses pelayanan. Untuk mengatasi Hambatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pendampingan dalam proses pelayanan, serta memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi PRASOJO guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.