Abstrak


Prosedur Pendaftaran Kepesertaan Jasa Konstruksi (Jakon) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Karanganyar


Oleh :
Desi Hanifah Sari - V0723021 - Sekolah Vokasi

Sektor konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang mengalami perkembangan pesat, namun memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi di Indonesia. Tingginya risiko tersebut menuntut adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan Jasa Konstruksi (Jakon) pada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Meskipun jumlah tenaga kerja konstruksi cukup besar, kepesertaan Jakon masih mengalami fluktuasi dan belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pendaftaran kepesertaan Jakon dan mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pelaksanaannya di BPJS Ketenagakerjaan KCP Karanganyar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran kepesertaan Jakon dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu pendaftaran mandiri melalui E-Jakon dan pendaftaran secara langsung di kantor yang diproses oleh Account Representative melalui sistem SMILE. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala, yaitu ketidaklengkapan dokumen persyaratan, rendahnya kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya, rendahnya pemahaman terhadap penggunaan E-Jakon, serta risiko kesalahan input data proyek dan tenaga kerja. Berdasarkan hasil penelitian, optimalisasi prosedur pendaftaran kepesertaan Jakon dapat dilakukan melalui penyebaran informasi mengenai persyaratan pendaftaran, peningkatan frekuensi sosialisasi, edukasi, dan koordinasi bersama pihak yang terlibat, penyediaan panduan penggunaan E-Jakon, serta peningkatan pemeriksaan ulang data sebelum pengajuan E-Jakon.