Abstrak


Telaah Kedudukan “Surat Pernyataan Penolakan Didampingi Penasihat Hukum” Terhadap Legalitas Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan


Oleh :
Danadyaksa Putra - E0019094 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapat bantuan hukum dalam hukum positif Indonesia. Selain itu juga untuk mengetahui kedudukan “Surat Pernyataan Penolakan Didampingi Penasihat Hukum” terhadap legalitas Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada prinsipnya pengaturan tentang hak-hak tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum sudah diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia maupun dalam instrumen internasional. Namun, pengaturan bantuan hukum yang sudah diatur sedemikian rupa bukan berarti tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Pemberian bantuan hukum saat ini yang pengaturan utamanya berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP masih terdapat berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya terutama pada tingkat penyidikan. Salah satu permasalahannya yaitu penggunaan Surat Pernyataan Penolakan Didampingi Penasihat Hukum/SP2DPH pada tingkat penyidikan yang masih menimbulkan perdebatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa SP2DPH sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang disertai dengan Surat Penunjukan Penasihat Hukum dan Berita Acara Penolakan Didampingi Penasihat Hukum sehingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan sah dan tidak cacat hukum.