Abstrak


KAJIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HAM TERDAKWA (Studi Putusan Nomor 342/Pid.B/2021/PN Sbr)


Oleh :
Kharisma Shalsabilla Putri Nofa - E0019230 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengetahui penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikaitkan dengan perlindungan HAM terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatifyang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukumyang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kekuatan pembuktian saksi mahkota sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 342/Pid.B/2021/PN Sbr adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai alat bukti. Adapun terkait kekuatan pembuktian tersebut bersifat bebas dan bergantung pada penilaian hakim. Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana telah melanggar hak asasi manusia karena hak-hak terdakwa seperti hak untuk ingkar dan hak memberikan keterangan secara bebas telah dilanggar. Selain itu, penggunaan saksi mahkota juga tidak sesuai dengan asas non self incrimination yang merupakan salah satu prinsip dasar perlindungan hak-hak asasi terdakwa dalam proses peradilan pidana.