;

Abstrak


KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN PROGRAM PENGEMBANGAN LUMBUNG PANGAN


Oleh :
Setia Fatmawati - S311902005 - Fak. Hukum

Dewasa ini, pembangunan banyak menyita lahan pertanahan untuk difungsikan di berbagai sektor yang berpotensi mengurangi jumlah lahan pertanian, terutama di kota-kota besar. Penyebab susutnya lahan pertanian secara progresif adalah akibat dari meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggencarkan kampanye melawan alih fungsi lahan pertanian yang bertujuan menjaga eksisting lahan pertanian agar terjaganya kestabilan pasokan pangan nasional demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa secara mandiri.  Melalui Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B). LP2B diusulkan untuk melindungi lahan pertanian yang ada demi kebutuhan produksi pangan.  Metode pendekatan penelitian yang dilakukan termasuk penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, sejarah dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan terdapat faktor-faktor teknis penghambat keberhasilan lumbung pangan melalui kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yaitu faktor lingkungan, faktor sosial, dan teknologi pengetahuan. Disamping itu permasalahan formulasi kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam rencata tata ruang wilayah setiap daerah juga masih menjadi penghambat program ini bisa dilaksanakan secara maksimal. Keberhasilan kebijakan program LP2B bida dicapai dengan komitmen memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelajuntan dalam melaksanakan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), restrukrisasi birokasi  kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan  dengan penguatan keterlibatan partisipasi publik, mekanisme perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  (LP2B) dalam rencana tata ruang wilayah yang lebih terakomodir & penerapan sanksi, mengatasi hambatan teknis dengan menyesuiakan karateristik wilayah, memaksimalkan peran pengawasan oleh pusat kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan (PKLP2B).