;

Abstrak


EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA DI SEKTOR PROPERTI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN


Oleh :
Ahmad Yanuar Alvaro - S312208002 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap sistem pengupahan pekerja harian lepas pada PT SAG, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum terhadap upah pekerja belum berjalan secara efektif, serta menganalisis sistem pengupahan tersebut dari perspektif keadilan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha. Permasalahan penelitian berangkat dari kondisi empiris berupa masih ditemukannya pekerja yang menjalankan hubungan kerja tanpa perjanjian kerja tertulis serta penerapan pengupahan yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar pengupahan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pekerja dan pihak perusahaan PT SAG, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal, dan sumber hukum lain yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menghubungkan realitas pelaksanaan hubungan kerja dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas pada PT SAG belum berjalan secara efektif, terutama ditinjau dari ketiadaan perjanjian kerja tertulis dan pelaksanaan sistem pengupahan yang belum sepenuhnya memenuhi standar normatif. Meskipun demikian, ketiadaan perjanjian kerja tertulis tidak dengan sendirinya menghilangkan hubungan kerja maupun perlindungan hukum terhadap pekerja sepanjang secara faktual terpenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Pekerja tetap berhak memperoleh perlindungan atas hak-hak normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Belum efektifnya perlindungan hukum dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, kondisi ekonomi perusahaan, rendahnya formalisasi hubungan kerja, serta kuatnya hubungan kekeluargaan dalam praktik hubungan industrial. Ditinjau dari perspektif keadilan, keseimbangan antara pekerja dan pengusaha harus diwujudkan tanpa mengurangi standar minimum perlindungan pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan formalisasi hubungan kerja melalui perjanjian tertulis, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan dan jaminan sosial, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta dialog antara pekerja dan pengusaha untuk mewujudkan hubungan industrial yang berkepastian hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan.