Abstrak


PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA TURUT SERTA MEMALSUKAN SURAT SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1086 K/PID/2022).


Oleh :
Arief Agha Raflyansyah - E0018065 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan bebas dalam tindak pidana turut serta memalsukan surat secara berlanjut dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan mengadili sendiri dalam tindak pidana turut serta memalsukan surat secara berlanjut dengan Pasal 256 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu pertimbangan Mahkamah Agung terhadap putusan bebas dalam tindak pidana turut serta memalsukan surat secara berlanjut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan mengadili sendiri dalam tindak pidana turut serta memalsukan surat secara berlanjut telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP.