Abstrak


PROBLEMATIKA HUKUM HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI ERA EKONOMI DIGITAL (Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan)


Oleh :
Muqtadir Ghani Putranto - E0019301 - Fak. Hukum

Muqtadir Ghani Putranto, 2023, E0019301, PROBLEMATIKA HUKUM HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI ERA EKONOMI DIGITAL

(Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan), Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tujuan dalam penelitian hukum ini yaitu : (1) untuk menganalis problematika hukum hak cipta sebagai jaminan kredit di Indonesia dan (2) perbandingan pengaturan hukum hak cipta di Korea Selatan. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 12592, Republik Korea Tahun 2014 tentang Pengamanan Harta Bergerak, Obligasi, dan Lain-Lain, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait hak cipta dan jaminan yang berlaku di Indonesia dan Korea Selatan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyebutkan terdapat problematika hukum terkait hak cipta sebagai objek jaminan yaitu (1) masalahnya valuasi dan appraisal untuk likuidasi hukum kekayaan intelektual, (2) belum adanya ketersediaan Secondary Market, (3) mekanisme infrastruktur hukum eksekusi hak cipta yang belum jelas. Berbeda dengan Indonesia, Korea Selatan sendiri mempunyai aturan serta regulasi penilaian hak cipta yang telah didukung oleh Pemerintah Korea Selatan, seperti memiliki lembaga pengumpul hak cipta, mempunyai perjanjian perwalian dengan pemegang hak cipta sehingga hak cipta mereka dialihkan ke lembaga pengumpul hak cipta sebagai properti perwalian.