Abstrak


PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI KEJAKSAAAN NEGERI SURAKARTA)


Oleh :
Muhammad Daffa Athadia - E0019278 - Fak. Hukum

MUHAMMAD DAFFA ATHADIA. E0019278. 2023. PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI KEJAKSAAAN NEGERI SURAKARTA). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Penelitian ini berupa penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus, yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode selogisme yang bersifat deduksi, yaitu penarikan kesimpulan menggunakan logika silogisme untuk penalaran hukum yang berasal dari aturan dan fakta hukum. Berdasarkan penelitian ini didapatkan hasil bahwa telah ada kesesuaian antara penghentian penuntutan yang dilakukan Penuntut Umum dengan Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini tersangka NOVYAN PUTRANTO Alias NOVYAN Bin EDY KUSNANTO baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 1. Perkara ini bisa dihentikan penuntutannya juga atas dasar Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020. pelaksanaan restorative justice itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan peran pihak korban yang menentukan keberhasilan penerapan restorative justice ini.