Abstrak
Prosedur Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Melalui Inovasi Make Cetar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Sukoharjo
Oleh :
Yunita Adinda Siwi - V0723085 - Sekolah Vokasi
Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggarapelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayananadministrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSukoharjo menghadirkan inovasi “Make Cetar” (Melayani Adminduk Cetak KTP-ELAntar) yaitu layanan cetak KTP-el antar yang memungkinkan KTP-el yang telahselesai dicetak dikirim langsung ke alamat pemohon melalui kerja sama dengan PTPos Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pelayananKTP-el melalui inovasi Make Cetar dan mengidentifikasi kendala yang dihadapidalam pelaksanaannya. Landasan teori dalam penelitian ini mengacu padaPeraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman StandarPelayanan sebagai dasar dalam menganalisis pelaksanaan prosedur pelayanan KTPelmelalui inovasi Make Cetar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptifdengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melaluiobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahappengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa prosedur pelayanan KTP-el melalui inovasi MakeCetar dilaksanakan melalui tahapan pengajuan permohonan, verifikasi persyaratan,pencetakan KTP-el, penyerahan dokumen kepada PT Pos Indonesia, danpengiriman dokumen ke alamat pemohon. Pelaksanaan layanan telah mengikutitahapan prosedur yang telah ditetapkan dan memberikan kemudahan bagimasyarakat karena dokumen dapat diterima tanpa harus datang kembali ke kantor.Namun, masih terdapat beberapa kendala, yaitu keterbatasan anggaran operasionalpengiriman serta kendala distribusi oleh PT Pos akibat ketidakjelasan alamatpemohon.