Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI GADAI DALAM HAL RUSAKNYA BARANG JAMINAN(Studi di PT.Pegadaian (Persero) UPC Jaten)


Oleh :
Bernadetha Embun Puteri Ardani - E0018082 - Fak. Hukum

Bernadetha Embun Puteri Ardani. E0018082. 2023.  PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI GADAI DALAM HAL RUSAKNYA BARANG JAMINAN (Studi di PT.Pegadaian (Persero) UPC Jaten). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji tangggung jawab pegadaian terhadap barang gadai yang rusak serta perlindungan hukum bagi pemberi gadai yang barang jaminannya rusak menurut KUHPerdata di PT Pegadaian (Persero) UPC Jaten.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa hasil wawancara dan observasi partsipan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi ilmiah, dengan teknik pengumpulan data wawancara, studi kepustakaan, observasi partisipan. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif.

Hasil kajian ini menunjukan bahwa pemberi gadai berhak atas ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian pihak pegadaian dan force majeure yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah, ganti kerugian yang diberikan PT Pegadaian dalam hal kerusakan barang jaminan adalah 125% x ilai taksiran, serta segala permasalahan yang timbul antar para pihak dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian dan kajian ini juga menunjukan perlindungan hukum yang diberikan PT Pegadaian (Persero) UPC Jaten terhadap barang yang rusak mengacu pada Pasal 1154 dan Pasal 1157 KUHPerdata serta Surat Keputusan Direksi PT Pegadaian Nomor 492/UG.2.00211/2011 tentang Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan yaitu setiap barang jaminan akan diasuransikan.