;

Abstrak


AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DILAKUKAN PARA PIHAK


Oleh :
Muhammad Arfananda Ghifari - S352402035 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dilakukan para pihak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1196 K/Pdt/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak melakukan konfirmasi, pemeriksaan, dan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai jenis perbuatan hukum yang sesungguhnya hendak dituangkan ke dalam akta sebelum akta dibuat, serta tidak membacakan akta kepada para pihak sebelum penandatanganan. Kelalaian tersebut menyebabkan akta jual beli dan sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan akta tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kondisi tersebut mewajibkan kantor pertanahan untuk memulihkan hak atas tanah kepada pemilik yang sah. PPAT yang membuat akta jual beli tersebut telah berakhir masa jabatannya pada saat perkara diperiksa, namun tanggung jawab hukumnya tetap melekat meskipun telah berakhir masa jabatannya. Tanggung jawab administratif tidak dapat dikenakan setelah masa jabatan berakhir, tanggung jawab perdata tetap dapat dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas kelalaian PPAT, sedangkan tanggung jawab pidana dapat dibebankan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menyarankan supaya PPAT senantiasa memastikan kesesuaian antara akta yang dibuat dengan perbuatan hukum yang sesungguhnya dilakukan para pihak serta membacakan dan menjelaskan akta sebelum penandatanganan, dan menyarankan masyarakat untuk tidak menandatangani akta tanpa penjelasan yang memadai dari PPAT, guna meminimalisir sengketa di kemudian hari. Penelitian ini menyarankan supaya PPAT senantiasa memastikan kesesuaian antara akta yang dibuat dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak. Selain itu, PPAT wajib membacakan serta menjelaskan isi akta sebelum penandatanganan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menandatangani akta tanpa penjelasan yang memadai dari PPAT guna meminimalkan sengketa di kemudian hari.