Abstrak
AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DILAKUKAN PARA PIHAK
Oleh :
Muhammad Arfananda Ghifari - S352402035 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat
hukum dan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan
akta jual beli yang tidak sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dilakukan
para pihak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1196 K/Pdt/2020. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis
menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak
melakukan konfirmasi, pemeriksaan, dan penyuluhan hukum kepada para pihak
mengenai jenis perbuatan hukum yang sesungguhnya hendak dituangkan ke dalam
akta sebelum akta dibuat, serta tidak membacakan akta kepada para pihak sebelum
penandatanganan. Kelalaian tersebut menyebabkan akta jual beli dan sertifikat hak
milik yang diterbitkan berdasarkan akta tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum. Kondisi tersebut mewajibkan
kantor pertanahan untuk memulihkan hak atas tanah kepada pemilik yang sah. PPAT
yang membuat akta jual beli tersebut telah berakhir masa jabatannya pada saat
perkara diperiksa, namun tanggung jawab hukumnya tetap melekat meskipun telah
berakhir masa jabatannya. Tanggung jawab administratif tidak dapat dikenakan
setelah masa jabatan berakhir, tanggung jawab perdata tetap dapat dikenakan
berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata atas
kelalaian PPAT, sedangkan tanggung jawab pidana dapat dibebankan apabila
terbukti adanya unsur kesengajaan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 266 jo.
Pasal 55 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menyarankan supaya PPAT senantiasa memastikan kesesuaian antara
akta yang dibuat dengan perbuatan hukum yang sesungguhnya dilakukan para pihak
serta membacakan dan menjelaskan akta sebelum penandatanganan, dan menyarankan
masyarakat untuk
tidak menandatangani akta tanpa penjelasan yang memadai dari PPAT, guna
meminimalisir sengketa di kemudian hari. Penelitian ini menyarankan supaya PPAT
senantiasa memastikan kesesuaian antara akta yang dibuat dengan perbuatan hukum yang dilakukan
oleh para pihak. Selain itu, PPAT wajib membacakan serta menjelaskan isi akta
sebelum penandatanganan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menandatangani
akta tanpa penjelasan yang memadai dari PPAT guna meminimalkan sengketa di
kemudian hari.