Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Tenaga Kerja Setelah Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19


Oleh :
Rahajeng Kiki Widyaningrum - E0019347 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa: 1) Force majeure akibat pandemi covid dapat digunakan sebagai alasan perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dan; 2) untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja karena force majeure akibat pandemi covid.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini yaitu bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis terhadap bahan hukum menggunakan silogisme dan menggunakan pola pikir yang bersifat deduktif dengan premis mayor dan premis minor.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa: 1) Adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan pandemi corona sebagai bencana nasional serta dikeluarkannya sejumlah peraturan hukum memperkuat alasan bahwa perusahaan dapat menggunakan force majeure sebagai alasan pemutusan hubungan kerja karena ditakutkan perusahaan tidak mampu memenuhi upah tenaga kerja dan; 2)Pemutusan Hubungan Kerja berimplikasi pada lahirnya kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak pekerja. Jika pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha disebabkan oleh alasan force majeure maka perusahaan diharuskan memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.