Abstrak
Analisis Transnational Advocacy Network dalam Perumusan Undang-Undang Pencegahan Perkawinan Anak di Bangladesh
Oleh :
Anissa Putri Purba - D0419006 - Fak. ISIP
Perkawinan anak didefinisikan sebagai ikatan pernikahan di mana setidaknya satu pihak berusia di bawah 18 tahun tetap menjadi salah satu tantangan hak asasi manusia yang paling persisten di dunia, khususnya di Asia Selatan, kawasan dengan tingkat prevalensi praktik tersebut yang terus menjadi salah satu yang tertinggi secara global. Di Bangladesh, sekitar 52 persen perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun berdasarkan survei tahun 2015 yang dilakukan oleh Biro Statistik Bangladesh dengan dukungan finansial dan teknis dari UNICEF. Survei ini menempatkan negara tersebut sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan tertinggi di dunia. Menanggapi kenyataan ini, sebuah koalisi yang terdiri dari lebih dari 25 organisasi domestik dan internasional secara kolektif membentuk Jaringan Advokasi Tansnasional melakukan mobilisasi secara luas untuk memengaruhi proses reformasi legislatif terkait pernikahan anak di Bangladesh. Upaya advokasi ini berlangsung dengan latar belakang komitmen internasional yang signifikan dari pemerintah Bangladesh pada 2014 di London serta dukungannya terhadap Target 5.3 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang keduanya menyerukan penghapusan perkawinan anak pada batas waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan analisis dokumen sebagai metode utamanya. Sumber-sumber yang dianalisis mencakup dokumen resmi pemerintah termasuk naskah resmi milik badan pemerintah dan materi advokasi yang dirilis oleh para aktor Jaringan Advokasi Transnasional. Pemerintah Bangladesh tetap menetapkan usia minimum perkawinan di 18 tahun namun juga membiarkan Pasal 19 tentang “ketentuan khusus” disahkan pada tahun 2017.