Abstrak


Penerapan Prinsip Agile Governance dalam Implementasi Pengarusutamaan Gender pada Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Klaten.


Oleh :
Anastasya Lutfiannajwa - D0122013 - Fak. ISIP

Penelitian ini menjelaskan bentuk implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) pada pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Klaten, dengan Agile Governance sebagai sudut pandang. Analisis menghubungkan tiga prasyarat PUG, yaitu regulasi dan kebijakan, SDM dan internalisasi, serta data terpilah, dengan enam meta konsep. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara dan dokumentasi dengan analisis model Miles, Huberman, dan Saldana. Informan berasal dari DISSOSP3APPKB, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari good enough governance, PUG berbentuk kelembagaan berjenjang pada pencegahan dan prosedur berjenjang yang menghubungkan konseling, pemeriksaan perkara, serta pencatatan perkawinan pada penanganan. Dari business driven, tujuannya yaitu mengatur batas usia perkawinan dan mengupayakan pendidikan dan perlindungan anak, dengan kepentingan terbaik anak sebagai acuan pemeriksaan perkara. Dari human focused, anak ditempatkan sebagai penyampai pesan dan memperoleh penyesuaian suasana pemeriksaan di persidangan. Dari based on quick wins, perpanjangan prosedur sebelum pendaftaran perkara justru diperlakukan sebagai bagian dari pencegahan. Dari systematic and adaptive approach, penyesuaian dilakukan melalui pemetaan wilayah berbasis data serta penanganan per kasus disertai rujukan antar lembaga. Dari simple design and continuous refinement, penyempurnaan berlangsung melalui siklus evaluasi bertahap, sedangkan pencatatan berjalan pada sistem yang terpisah menurut instansi. Pada prasyarat data terpilah, data tersedia dengan satuan pencatatan dan kelengkapan variabel yang berbeda. Data Kementerian Agama mencatat 120 pengantin perempuan berusia di bawah 19 tahun dari 6.453 perkawinan pada tahun 2025, tertinggi di Kecamatan Kemalang sebanyak 17 dari 243 perkawinan.