Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PUTUSAN LEPAS DENGAN ALASAN PEMBENAR PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 462/Pid.b/2020/PN.BYW)


Oleh :
Halimah Annisaa Taufiq - E0019181 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait putusan lepas terhadap Tindak Pidana. Penganiayaan beserta kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approarch. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam menganalisis putusan menggunakan teknik studi kepustakaan serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat (2) KUHAP karena pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah terbukti bahwa Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut dibenarkan karena adanya alasan pembelaan terpaksa (Noodweer). Sehingga, benar jika Terdakwa dinyatakan bersalah, namun Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena adanya pembelaan terpaksa yang dilakukannya berdasarkan pada ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.