Abstrak


KAJIAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS KARENA TIDAK TERBUKTINYA UNSUR KESENGAJAAN PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK(Studi Kasus Putusan Nomor 115/Pid.B/2022/PN Bir)


Oleh :
Riko Baskoro - E0019367 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 115/Pid.B/2022/PN Bir terkait putusan bebas terhadap Tindak Pidana  Pemnbunuhan anak dan kesesuaiannya berdasarkan ketentuan hukum pada Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approarch. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam menganalisis putusan menggunakan teknik studi kepustakaan serta metode penelitian yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat 1 KUHAP karena pemeriksaan pada persidangan pengadilan tidak menunjukan bukti-bukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim memutus dengan putusan bebas. Sedangkan terhadap perbuatan Terdakwa, berdasarkan pertimbangan Hakim telah terjadi disenting opinion, yang kemudian putusan dihasilkan berdasarkan voting terbanyak dari para Majelis Hakim dimana dua dari tiga hakim berpendapat bahwa tidak ditemukannya faktor kesengajaan pada Terdakwa didalam peristiwa tersebut sehingga hal ini tidak memenuhi ketentuan hukum pada Pasal 341 KUHP.