Abstrak


PENGARUH LITERASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK DENGAN KEPERCAYAAN PADA OTORITAS PAJAK SEBAGAI VARIABEL MEDIASI PADA WAJIB PAJAK PEMILIK UMKM


Oleh :
Faizzah Pipit Isnaini - K7622046 - Fak. KIP

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 59,64% dan menyerap 121,8 juta tenaga kerja. Rendahnya kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan pajak diduga disebabkan oleh rendahnya literasi pajak dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan pajak dengan kepercayaan pada otoritas pajak sebagai variabel mediasi pada wajib pajak pemilik UMKM di Kota Surakarta. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian deskriptif. Populasi penelitian adalah pemilik UMKM di Kota Surakarta yang berjumlah 18.143 unit. Sampel penelitian sebanyak 206 responden yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan skala Likert 5 poin. Analisis data menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS versi 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak (β = 0,431, t = 10,461, p < 0,001); (2) literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan pada otoritas pajak (β = 0,652, t = 2,211, p < 0,05); (3) kepercayaan pada otoritas pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak (β = 0,513, t = 13,279, p < 0,001); dan (4) kepercayaan pada otoritas pajak memediasi secara parsial pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan pajak (t = 7,076, p < 0,001). Hasil analisis Multi-Group Analisis menunjukkan bahwa pada kelompok UMKM yang pernah mengikuti pelatihan literasi pajak, kepercayaan pada otoritas pajak berperan sebagai mediasi penuh, sedangkan pada kelompok yang tidak pernah mengikuti pelatihan, kepercayaan pada otoritas pajak berperan sebagai mediasi parsial. Kepercayaan pada otoritas pajak terbukti menjadi mekanisme yang menjembatani pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan pajak. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak UMKM perlu dilakukan melalui program peningkatan literasi pajak sekaligus pembangunan kepercayaan terhadap otoritas pajak melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.