Abstrak
PENGARUH LITERASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK
DENGAN KEPERCAYAAN PADA OTORITAS PAJAK SEBAGAI
VARIABEL MEDIASI PADA WAJIB PAJAK PEMILIK UMKM
Oleh :
Faizzah Pipit Isnaini - K7622046 - Fak. KIP
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung
perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 59,64% dan
menyerap 121,8 juta tenaga kerja. Rendahnya kontribusi sektor UMKM terhadap
penerimaan pajak diduga disebabkan oleh rendahnya literasi pajak dan kepercayaan
terhadap otoritas pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh literasi
pajak terhadap kepatuhan pajak dengan kepercayaan pada otoritas pajak sebagai
variabel mediasi pada wajib pajak pemilik UMKM di Kota Surakarta. Penelitian
dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian deskriptif.
Populasi penelitian adalah pemilik UMKM di Kota Surakarta yang berjumlah
18.143 unit. Sampel penelitian sebanyak 206 responden yang diambil
menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan
kuesioner dengan skala Likert 5 poin. Analisis data menggunakan Partial Least
Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS
versi 4.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) literasi pajak berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak (β = 0,431, t = 10,461, p < 0,001);
(2) literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan pada
otoritas pajak (β = 0,652, t = 2,211, p < 0,05); (3) kepercayaan pada otoritas pajak
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak (β = 0,513, t = 13,279,
p < 0,001); dan (4) kepercayaan pada otoritas pajak memediasi secara parsial
pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan pajak (t = 7,076, p < 0,001). Hasil
analisis Multi-Group Analisis menunjukkan bahwa pada kelompok UMKM yang
pernah mengikuti pelatihan literasi pajak, kepercayaan pada otoritas pajak berperan
sebagai mediasi penuh, sedangkan pada kelompok yang tidak pernah mengikuti
pelatihan, kepercayaan pada otoritas pajak berperan sebagai mediasi parsial.
Kepercayaan pada otoritas pajak terbukti menjadi mekanisme yang menjembatani
pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan pajak. Implikasi penelitian ini
menunjukkan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak UMKM perlu dilakukan
melalui program peningkatan literasi pajak sekaligus pembangunan kepercayaan
terhadap otoritas pajak melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan
akuntabel.