Abstrak


PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DESA TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA MAKAMHAJI KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO


Oleh :
Jovita Shafa Maharani - E0019219 - Fak. Hukum

Jovita Shafa Maharani, E0019219. 2023. PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DESA TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 DI DESA MAKAMHAJI KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peraturan tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo serta kendala dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif, melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara khusus dan teknis perihal prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. Akan tetapi, adanya COVID-19 mengakibatkan pemerintah pusat kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang menyebabkan terjadi perubahan program prioritas penggunaan dana desa. Dengan demikian, pelaksanaan peraturan menteri desa tersebut di Desa Makamhaji belum terlaksana secara sempurna. Adapun penyebabnya karena menghadapi kendala-kendala sebagai berikut: peraturan dari pemerintah pusat yang berubah-ubah tiap tahunnya; sumber daya manusia aparatur pemerintah desa yang kurang kompeten; kondisi cuaca; serta pergeseran program prioritas penggunaan dana desa.