Abstrak
Prosedur Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta
Oleh :
Mahiswari Adya Mumpuni - V0723046 - Sekolah Vokasi
Prosedur pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga
kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang diselenggarakan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pencabutan
SIP tenaga kesehatan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaannya. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi
teori prosedur, pelayanan publik, perizinan, Surat Izin Praktik (SIP) tenaga
kesehatan, dan pencabutan SIP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi
tidak langsung, wawancara semiterstruktur, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prosedur pencabutan SIP tenaga kesehatan di
DPMPTSP Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang berlaku dan didukung oleh aplikasi Sistem Informasi
Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPINTER). Prosedur tersebut meliputi registrasi
pemohon, pengunduhan dokumen persyaratan, verifikasi permohonan, pencetakan
draf surat, verifikasi dan validasi draf surat, persetujuan dan penandatanganan
elektronik (TTE), pengarsipan, serta penyerahan hasil pelayanan kepada pemohon.
Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan prosedur meliputi ketidaklengkapan
berkas persyaratan, kurangnya pemahaman pemohon dalam penggunaan aplikasi
SIPPINTER, dan gangguan pada sistem SIPPINTER. Kendala tersebut diatasi melalui
pendampingan oleh petugas serta perbaikan dokumen oleh pemohon.