Abstrak


Prosedur Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta


Oleh :
Mahiswari Adya Mumpuni - V0723046 - Sekolah Vokasi

Prosedur pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pencabutan SIP tenaga kesehatan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori prosedur, pelayanan publik, perizinan, Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan, dan pencabutan SIP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi tidak langsung, wawancara semiterstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pencabutan SIP tenaga kesehatan di DPMPTSP Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan didukung oleh aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPINTER). Prosedur tersebut meliputi registrasi pemohon, pengunduhan dokumen persyaratan, verifikasi permohonan, pencetakan draf surat, verifikasi dan validasi draf surat, persetujuan dan penandatanganan elektronik (TTE), pengarsipan, serta penyerahan hasil pelayanan kepada pemohon. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan prosedur meliputi ketidaklengkapan berkas persyaratan, kurangnya pemahaman pemohon dalam penggunaan aplikasi SIPPINTER, dan gangguan pada sistem SIPPINTER. Kendala tersebut diatasi melalui pendampingan oleh petugas serta perbaikan dokumen oleh pemohon.