Abstrak


REVITALISASI PENGUATAN SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS NILAI NILAI PANCASILA


Oleh :
Hulman Siregar - T311908027 - Fak. Hukum

AbstrakHulman Siregar, T311908027, Revitalisasi Penguatan Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Berbasis Nilai-Nilai Pancasila, Promotor: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., Co-Promotor: Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.             Disertasi ini bertujuan merevitalisasi sistem pemidanaan tindak pidana korupsi dalam rangka memperkuat orientasi pemulihan kerugian keuangan negara berbasis nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis negara hukum Indonesia. Rumusan masalah dalam disertasi ini meliputi: (1) Mengapa penjatuhan pidana perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara belum optimal dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara?    (2) Bagaimana penerapan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam penjatuhan pidana guna memulihkan kerugian keuangan negara? (3) Bagaimana konstruksi normatif dan desain konseptual pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berorientasi pemulihan berbasis nilai-nilai Pancasila?             Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Kerangka teoritik dibangun dari teori tujuan pemidanaan (retributif, utilitarian, dan restoratif), teori keadilan korektif, teori kebijakan penal, serta konsepsi Pancasila sebagai grundnorm dan cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk merumuskan desain sistem pemidanaan yang integratif.             Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan korupsi saat ini belum menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai parameter sentral dalam struktur pertimbangan hakim. Revitalisasi yang ditawarkan mencakup: (1) reposisi pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama pemidanaan korupsi; (2) penguatan instrumen pidana uang pengganti dan perampasan aset berbasis pendekatan follow the money; (3) diferensiasi pemidanaan berbasis tingkat kesalahan dan dampak kerugian; (4) integrasi manajemen risiko dalam konstruksi pertimbangan hakim; dan (5) perumusan pedoman pemidanaan berbasis sila-sila Pancasila yang menyeimbangkan kemanusiaan, keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan negara.             Disertasi ini menawarkan paradigma baru pemidanaan korupsi berbasis pemulihan dalam kerangka negara hukum Pancasila, yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif, restoratif, dan transformatif. Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan landasan konseptual bagi pembaruan regulasi dan penyusunan pedoman pemidanaan guna memperkuat efektivitas pengembalian kerugian keuangan negara.