Abstrak
REVITALISASI PENGUATAN SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS NILAI NILAI PANCASILA
Oleh :
Hulman Siregar - T311908027 - Fak. Hukum
AbstrakHulman Siregar, T311908027, Revitalisasi
Penguatan Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Pemulihan
Kerugian Keuangan Negara Berbasis Nilai-Nilai Pancasila, Promotor: Prof.
Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.,
Co-Promotor: Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum. Disertasi Program
Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Disertasi
ini bertujuan merevitalisasi sistem pemidanaan tindak pidana korupsi dalam
rangka memperkuat orientasi pemulihan kerugian keuangan negara berbasis
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis negara hukum Indonesia. Rumusan
masalah dalam disertasi ini meliputi: (1) Mengapa penjatuhan pidana perkara
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara belum optimal dalam upaya
pemulihan kerugian keuangan negara?
(2) Bagaimana penerapan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi
yang merugikan negara dalam penjatuhan pidana guna memulihkan kerugian keuangan
negara? (3) Bagaimana konstruksi normatif dan desain konseptual pedoman
pemidanaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berorientasi
pemulihan berbasis nilai-nilai Pancasila? Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, kasus, dan perbandingan. Kerangka teoritik dibangun dari teori
tujuan pemidanaan (retributif, utilitarian, dan restoratif), teori keadilan
korektif, teori kebijakan penal, serta konsepsi Pancasila sebagai grundnorm dan
cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Analisis dilakukan secara preskriptif
untuk merumuskan desain sistem pemidanaan yang integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan
korupsi saat ini belum menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai parameter
sentral dalam struktur pertimbangan hakim. Revitalisasi yang ditawarkan
mencakup: (1) reposisi pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama
pemidanaan korupsi; (2) penguatan instrumen pidana uang pengganti dan
perampasan aset berbasis pendekatan follow the money; (3) diferensiasi
pemidanaan berbasis tingkat kesalahan dan dampak kerugian; (4) integrasi
manajemen risiko dalam konstruksi pertimbangan hakim; dan (5) perumusan pedoman
pemidanaan berbasis sila-sila Pancasila yang menyeimbangkan kemanusiaan,
keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan negara.
Disertasi ini menawarkan paradigma baru pemidanaan
korupsi berbasis pemulihan dalam kerangka negara hukum Pancasila, yang tidak
hanya bersifat represif, tetapi juga korektif, restoratif, dan transformatif.
Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan landasan konseptual bagi
pembaruan regulasi dan penyusunan pedoman pemidanaan guna memperkuat
efektivitas pengembalian kerugian keuangan negara.