;

Abstrak


Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Pemegang Surat Palilah Griya Pasiten di Kawasan Baluwarti Dalam Hukum Pertanahan Nasional


Oleh :
Pramandini Amara Dipta - S352402040 - Fak. Hukum

Surat Palilah Griya Pasiten merupakan instrument penguasaan tanah yang masih digunakan di lingkungan Keraton Surakarta, namun kedudukan hukumnya pada sistem hukum pertanahan nasional belum memiliki kejelasan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan hukum Surat Palilah Griya Pasiten serta perlindungan hukum bagi pemegangnya dalam perspektif hukum pertanahan nasional. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Surat Palilah Griya Pasiten pada sistem hukum pertanahan nasional dan guna merumuskan bentuk serta keterbatasan perlindungan hukum terhadap pemegang Surat Palilah Griya Pasiten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didukung oleh data hasil wawancara sebagai bahan pelengkap guna memperkuat analisis terhadap praktik penguasaan tanah di lingkungan Keraton Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, Surat Palilah Griya Pasiten tidak dapat dikualifikasikan sebagai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Surat Palilah Griya Pasiten lebih tepat diposisikan sebagai bentuk izin penggunaan tanah yang bersumber dari kewenangan tradisional Keraton dan tidak memenuhi unsur-unsur hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan nasional. Kedua, perlindungan hukum bagi kepemilikan hak atas tanah pemegang Surat Palilah Griya Pasiten bersifat terbatas karena tidak didukung oleh pengakuan formal dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya penataan hukum yang mampu mengakomodasi praktik penguasaan tanah tradisional untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.