Abstrak
Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Pemegang Surat Palilah Griya Pasiten di Kawasan Baluwarti Dalam Hukum Pertanahan Nasional
Oleh :
Pramandini Amara Dipta - S352402040 - Fak. Hukum
Surat
Palilah Griya Pasiten merupakan instrument penguasaan tanah yang masih
digunakan di lingkungan Keraton Surakarta, namun kedudukan hukumnya pada sistem
hukum pertanahan nasional belum memiliki kejelasan. Kondisi tersebut
menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan hukum Surat Palilah Griya
Pasiten serta perlindungan hukum bagi pemegangnya dalam perspektif hukum
pertanahan nasional. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kedudukan
hukum Surat Palilah Griya Pasiten pada sistem hukum pertanahan nasional
dan guna merumuskan bentuk serta keterbatasan perlindungan hukum terhadap
pemegang Surat Palilah Griya Pasiten. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang didukung oleh data hasil wawancara
sebagai bahan pelengkap guna memperkuat analisis terhadap praktik penguasaan
tanah di lingkungan Keraton Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,
Pertama, Surat Palilah Griya Pasiten tidak dapat dikualifikasikan
sebagai hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Tahun 1960. Surat Palilah Griya Pasiten lebih tepat diposisikan sebagai
bentuk izin penggunaan tanah yang bersumber dari kewenangan tradisional Keraton
dan tidak memenuhi unsur-unsur hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan
nasional. Kedua, perlindungan hukum bagi kepemilikan hak atas tanah pemegang Surat
Palilah Griya Pasiten bersifat terbatas karena tidak didukung oleh
pengakuan formal dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Oleh karena
itu, diperlukan upaya penataan hukum yang mampu mengakomodasi praktik
penguasaan tanah tradisional untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan
hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.