Abstrak
Sengketa Batas Daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Boyolali di Titik Lokasi Umbul Buyaran/Jetak
Oleh :
Zalfa Sabilla - D0122144 - Fak. ISIP
Meskipun batas daerah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2014, sengketa batas daerah masih berlangsung hingga saat ini. Sengketa dipicu oleh perbedaan referensi batas daerah yang digunakan Desa Sugihan Kabupaten Semarang dengan Desa Urutsewu Kabupaten Boyolali, sehingga memunculkan pertentangan legitimasi terhadap Umbul Buyaran/Jetak yang berada di perbatasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan sengketa yang terjadi dalam sengketa batas daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Boyolali di titik lokasi Umbul Buyaran/Jetak berdasarkan Teori Konflik Louis R. Pondy serta menganalisis pembuktian dan kekuatan legitimasi Umbul buyaran/Jetak oleh Desa Sugihan, Kabupaten Semarang dengan Desa Urutsewu, Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi partisipatif dan dokumentasi dengan teknik validitas triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa tidak muncul secara tiba-tiba melainkan terjadi melalui tahapan latent conflict, perceived conflict, felt conflict, manifest conflict, hingga conflict aftermath. Sengketa berkembang menjadi benturan antara legitimasi administratif kewilayahan dan teknis geospasial Desa Urutsewu dengan legitimasi administratif fiskal-pertanahan dan historis Desa Sugihan. Desa Urutsewu unggul dalam legitimasi teritorial dan Desa Sugihan unggul dalam legitimasi kepemilikan. Kemenangan legitimasi teritorial tidak serta merta menghilangkan legitimasi kepemilikan terhadap Umbul Buyaran/Jetak, begitupun sebaliknya. Penyelesaian sengketa batas daerah tidak cukup melalui penetapan administratif semata, tetapi perlu mempertimbangkan dimensi sosial-historis penyebab sengketa yang akhirnya membentuk legitimasi masyarakat.