Abstrak
ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Oleh :
Syahma Taufiqul Hakim - E0019402 - Fak. Hukum
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji mekanisme serta keabsahan yuridis pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta mengidentifikasi implikasi ketatanegaraannya terhadap independensi kekuasaan kehakiman (judicial independence) dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan penelitian meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode deduksi melalui penalaran silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan DPR dalam mengakhiri masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto tidak memperoleh dasar kewenangan yang memadai dari UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan DPR dalam mengajukan calon Hakim Konstitusi tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengakhiri masa jabatan Hakim Konstitusi yang sedang menjabat. Selain itu, tindakan tersebut tidak didasarkan pada alasan pemberhentian yang ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta tidak ditempuh melalui mekanisme pemberhentian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan pengujian terhadap sumber dan batas kewenangan tersebut, tindakan DPR dapat dikualifikasikan sebagai pelampauan wewenang (excess of power). Tindakan tersebut juga berimplikasi terhadap independensi kekuasaan kehakiman, khususnya jaminan masa jabatan tetap (security of tenure), serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan kehakiman.